SOLO (Panjimas.com)– The Islamic Study and Action Center (ISAC) meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) tidak disalahgunakan.
Menerbitkan Perppu, menurut Endro Sudarsono, Sekjen ISAC, sebab ada kegentingan yang memaksa. Yakni kebutuhan mendesak, dan kekosongan hukum.
“Yang menjadi sorotan masyarakat umum dan ormas hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak,” ujar Endro, Kamis (13/7/2017).
Pemerintah seharusnya menjadi pembina ormas yang bijaksana, dan sebaliknya ormas sebagai mitra pemerintah. Untuk itu, ISAC menilai pembubaran ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), lebih tepat pada lembaga yudikatif yakni pengadilan.
Lebih lanjut, Endro menilai sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda. Sebab ancaman tentang pidana, anggota ormas yang melanggar Perppu sangat memberatkan.
“Anggota ormas melanggar Perppu ini, bisa dipenjara 6 bulan bahkan hukuman seumur hidup. Jelaslah bahwa semangat Perppu ini tidak mendewasakan masyarakat dani cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga,” ungkapnya. (SY)