YOGYAKARTA (Panjimas.com) — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam harus melakukan judical review atau uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017. Perppu tersebut dianggap berlebihan dan diragukan ikhwal kegentingannya.
Direktur Civilization Analysis Forum (CAF), Lutfi Sarif Hidayat, menilai pemberlakuan Perpu No 2 Tahun 2017 ini diduga untuk mengalihkan perhatian publik. Mengingat umat Islam dan beberapa Ormas Islam terlihat sangat aktif melakukan kritik seperti yang dilakukan oleh HTI dan Muhammadiyah misalnya, sikap kritis inilah yang oleh pemerintah harus secepatnya diredam.
“Bagi saya kebijakan tersebut bertujuan menutup persoalan utama yaitu masih belum terjaminnya nilai-nilai keadilan dalam berbagai sektor mulai dari sektor ekonomi, hukum dan politik,” ujar Lutfi kepada Panjimas saat dihubungi melalui telepon, Rabu (12/7).
Lutfi berharap ini momentum yang tepat bagi umat Islam untuk bersatu. Dia berkeyakinan bahwa umat Islam di Indonesia mayoritas pasti berseberangan sikapnya dengan pemerintah. Pemberlakuan Perppu tersebut tentu semakin memberikan kesan bahwa rezim Jokowi ini cenderung represif dan anti Islam.
Selain itu puncaknya pemerintah cenderung muncul sebagai pihak yang diktator karena menghindari jalur hukum yang lebih bermartabat. Akan tetapi, dia pun tidak ingin jika rezim ini dikemudian hari dikenal sebagai rezim yang buruk. Misalnya menyebut rezim Jokowi sebagai rezim panik, takut, represif, otoriter, kebal kritik dan lain-lain.
“Penting kiranya pemerintah melakukan dialog, khususnya terhadap HTI yang hampir tidak pernah diberi ruang dialog yang objektif,” ungkapnya.
Lutfi menambahkan bahwa fakta sejarah membuktikan unsur utama kemajuan di negeri ini banyak dilakukan oleh umat Islam. Ormas- ormas Islam merupakan organ- organ penting dalam tubuh umat Islam khususnya di Indonesia. Oleh karenanya ormas Islam pun berperan dalam mewujudkan nilai- nilai Pancasila dan cita- cita negeri.
“Umat Islam telah terbukti memiliki peran strategis bagi pembangunan negeri ini baik sebelum atau sesudah kemerdekaan bahkan hingga reformasi saat ini,” pungkasnya.[IZ]