SOLO (Panjimas.com)– Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dalam pernyataan sikapnya, meminta DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pernyataan tersebut dibacakan Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir (Iim), Ketua Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS. Selain itu, meminta Presiden Jokowi menunda berlakunya Perppu tersebut. “Kepada Ketua dan anggota DPR RI agar menolak Perppu ini menjadi Undang-undang,” kata Ustadz Iim, Jumat (14/7/2017).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terbitnya Perppu ada syarat parameter kegentingan yang memaksa yakni kebutuhan yang mendesak, kekosongan hukum. Sebab itu, DSKS memandang Perppu tersebut belum perlu dan harus ditolak.
“Hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ustadz Muinudinillah Basri, MA mengatakan bahwa semua aturan dibuat untuk melindungi bangsa, ketika terbit aturan yang mendholimi dan memiliki muatan karet maka harus ditolak.
“Selama ini sering kita dengar untuk melindungi bangsa, tetapi digunakan untuk kelompok yang tidak sesuai dengan penguasa. Orang yang anti PKI dituduh anti Pancasila, termasuk anti LGBT, anti narkoba bahkan orang yang nahi munkar meski sudah sesuai prosedur malah dituduh anti Pancasila,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara jumpa pers bersama DSKS, beberapa elemen ormas Islam dari Klaten, Sukoharjo, Sragen dan Karanganyar, serta lembaga bantuan hukum “Tasnim”. (SY)