SOLO (Panjimas.com)– Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menolak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pernyataan yang langsung disampaikan oleh Ketua DSKS, Ustadz Muinudinillah Basri, MA saat jumpa pers di Masjid Baitussalam, Tipes, Serengan, Solo.”Kami menolak karena itu belum diperlukan,” kata Ustadz Muin, Jumat (14/7/2017).
Selain itu, Ustadz Muin beralasan, Perppu yang dipaksakan terbit itu ada indikasi untuk menindak ormas Islam yang selama ini kritis terhadap pemerintah.
“Yang kedua ada indikasi kuat bahwa Perppu itu dimunculkan untuk melakukan diskriminasi terhadap ormas-ormas Islam yang kritis, yang berbuat baik terhadap bangsa ini sebetulnya,” ujarnya.
Untuk itu, DSKS akan melakukan upaya hukum dan mengkonsolidasikan kekuatan bangsa untuk memahami bahayanya Perppu tersebut. “Perppu ini sebetulnya untuk membubarkan ormas-ormas seperti FPI, HTI, MMI yang tidak pernah terbukti selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Moch Aminudin, anggota Tim Advokasi Nahi Munkar Solo Raya (Tasnim), lembaga hukum yang digandeng DSKS akan membuka Posko perlawanan terhadap Perppu pembubaran ormas.
“Kita akan melakukan kajian yuridis dan akademik terhadap Perppu tersebut, kemudian akan melabkukan yudicial review. Ada beberapa unsur lahirnya Perppu ini karena tidak memenuhi rasa keadilan dimasyarakat,” tandas Amin. (SY)