JAKARTA, (Panjimas.com) – Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak keras terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelarangan ormas. HTI menilai harusnya pemerintah menjadi pihak pertama dalam ketaatan kepada hukum.
“Bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru,” kata Jubir HTI, Muhammad Ismail Yusanto di Kantor HTI, Jakarta, Rabu (12/07).
Menurutnya Perpu Pembubaran Ormas mengandung sejumlah poin-poin yang akan membawa Indonesia ke era rezim diktator yang represif dan otoriter. Pertama, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas (pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak.
Kedua, adanya ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain yang dianggap mengganggu pancasila dan UUD 1945 berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.
Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas.
“Menunjukkan Perpu menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan sesuatu yang selama ini justru ditolak,” ujarnya. [TM]