JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah mendekam selama 102 hari ditahanan, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar, dikeluarkan dari penjara setelah pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Al Khaththath ditahan atas tuduhan pidana makar dan dikenai pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara pada 26 Maret 2017 lalu. Sekjen FUI itu ditangkap kepolisian dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kemudian dipindah ke tahanan Polda Metro Jaya.
“Ya alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan, memenuhi permintaan daripada pengacara kami, Bapak Achmad Michdan, pengacara muslim yang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Alhamdulillah saya ditangguhkan,” ujarnya, Rabu (12/7/2017) malam.
Al Khaththath mengaku diperlakukan dengan baik oleh polisi selama ditahan di Rutan Mako Brimob atau pun di Rutan Polda Metro Jaya. Ia juga mengungkapkan mendapat banyak hikmah selama menjalani masa tahanan di rutan.
“Selama saya ditahan Alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh, bisa khatam Alquran berkali-kali. Saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa arab, insyaallah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kilogram,” imbuhnya.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Al Khaththath yang didampingi keluarga, pengacaranya Achmad Mihdan dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam keluar dari rutan Ditkrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.
Salah satu sahabat dekat yang ikut menjemput, yakni Usamah Hisyam mengatakan, Khaththath dibebaskan setelah kepolisian memutuskan penangguhan penahanan yang diajukan Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, sejak hari pertama penahanan, dengan surat jaminan berbagai pimpinan ormas Islam dan pimpinan DPR RI.
Ketua Umum Parmusi ini menyampaikan, Khaththath ingin beristirahat dan berkumpul terlebih dahulu dengan keluarga.“Doakan beliau sehat wal afiat. Insya Allah beliau akan undang para aktivis dan pimpinan pergerakan Islam untuk halal bi halal,” tandasnya.
Dalam waktu dekat ini, DPP Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) dan FUI akan menggelar Halal Bi Halal Akbar, pada hari Ahad, 16 Juli 2017, pukul 12.30 hingga selesai, bertempat di Masjid Baiturrahman, Jl. Raya Saharjo no. 100, Menteng Atas Setia Budi, Jakarta Selatan. Akan hadir KH. M Al Khaththath bersama para alim ulama dan habaib. Serta tokoh aktivis Islam, juga seluruh relawan GMJ dan pendukung Aksi Bela Islam. (desastian)