JAKARTA (Panjimas.com) – Perppu yang baru saja diterbitkan pemerintah Jokowi, membahas syarat dan ketentuan ormas yang terindikasi anti kebhinekaan, anti pancasila, dan intoleran.
Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia, Chandra Purna Irawan,MH, dalam siaran persnya mengatakan, sejak rangkaian aksi bela Islam, daya tawar politik muslim semakin kuat. Berbagai upaya dilakukan untuk menghadang bangkitnya politik Islam.
“Dimulai dari penggembosan dan penghadangan peserta aksi bela Islam 1-2-3, kemudian tuduhan makar, kriminalisasi ulama, kini pemerintah berupaya untuk membubarkan ormas islam dengan tuduhan anti pancasila, anti kebhinekaan, UUD’45 dan tuduhan menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Chandra.
Bukan hanya HTI, lanjut Chandra, bisa saja ormas-ormas Islam lain, bahkan MUI pun menjadi target pembubaran, karena dalam hal ini adalah ormas-ormas Islam lah lah yang vocal bersuara dalam aksi bela Islam 1-2-3. Bahkan MUI sering dituduh fatwa-fatwanya meresahkan masyarakat diantaranya terkait Ahok dan lain-lain.
“Ini bukan sekedar soal HTI, FPI, bukan sekedar selesai menarget satu atau beberapa ormas, tetapi ini adalah jalan tol bagi para pendengki Islam untuk memusuhi dan memenjara dakwah, agar tidak diemban dan menjadi rahmat bagi semesta alam,” kata Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengungkapkan, saatnya para ulama, tokoh dan pimpinan ormas, aktivis Islam, umat Islam serta seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam. (desastian)