BRUSSELS, (Panjimas.com) – Israel perlu mempertimbangkan kembali rencana-nya terkait perluasan pemukiman ilegal yahudi di Yerusalem Timur, demikian pernyataan Uni Eropa pada hari Jumat (07/07).
“Kebijakan permukiman ini ilegal menurut hukum internasional, dan kelanjutannya merongrong kelayakan solusi dua negara dan prospek untuk perdamaian abadi,” menurut Kantor Kepala kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Federica Mogherini, dikutip dari AA.
Pemerintah Israel telah mengeluarkan izin pendirian bangunan untuk lebih dari 1.500 unit pemukiman Yahudi di Yerusalem Timur, kata Uni Eropa.
“Dilaporkan, rencana pemukiman [yahudi] diperkirakan akan berlanjut, termasuk di lingkungan Palestina Sheikh Jarrah. Uni Eropa mengharapkan pemerintah Israel untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini,” imbuhnya, Uni Eropa meminta kedua pihak untuk bergerak maju menuju solusi dua negara yang masih terus dinegosiasikan.
Israel menduduki wilayah Tepi Barat – termasuk Yerusalem Timur – selama Perang Timur Tengah 1967. Israel kemudian mencaplok kota tersebut pada tahun 1980, dan mengklaimnya sebagai ibu kota negara Yahudi, dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum Internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah yang diduduki” dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu, tindakan ilegal.
Rakyat Palestina menuduh Israel melakukan kampanye agresif untuk ‘memperjuangkan’ kota bersejarah tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan identitas Arab dan Islamnya serta untuk mengusir penduduk Palestina.[IZ]