SOLO(Panjimas.com) – Penolakan dakwah Ustadz Felix Siauw yang sedianya ceramah di Masjid At Taufiq, Banyumanik, pada Jumat (7/7/2017), disayangkan banyak pihak. Kelompok Ormas penolak itu, menuding Felix sebagai bagian Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tidak hanya itu, Halal Bihalal di Universitas Sultan Agung Semarang untuk agenda 9 Juli 2017, akhirnya batal.
Pemerhati gerakan Islam, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir ikut prihatin dengan kondisi itu. Dia menilai bahwa HTI ingin dicitrakan bubar dan menjadi ormas terlarang. Padahal, kata dia, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan HTI, sebab sudah legal dilindungi oleh Undang-undang.
“Pemerintahan berupaya melakukan framing di akar rumput (masyarakat-red), bahwa HTI sudah dibubarkan, tapi pemerintah tahu, tidak bisa membubarkan HTI begitu saja,” jelas Ustadz Iim, Jumat malam (7/7/2017).
Putra Ba’asyir itu, meyakini pembubaran ormas yang terdaftar secara sah harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. HTI memiliki legal formalnya, tidak bisa hanya karena desakan ormas tertentu kemudian langsung bubar, dan sampai hari ini HTI masih eksis.
“Sudah diakui pemerintah sebagai ormas, tidak bisa seperti ini, harus ada prosedur hukum yang ditempuh. Tidak bisa tiba-tiba HTI bubar, karena hak berserikat, hak berorganisasi di negara ini dijamin,” ucap Ustadz Iim, sapaannya.
Ustadz Iim berharap kepada ormas sebelah yang sering melakukan penolakan terhadap dakwah Felix Siauw, lebih jeli dalam melihat permasalahan. Seharusnya memahami hakikat yang sedang terjadi.
“Orang-orang seperti ini hanya akan dimanfaatkan, dan dia akan ditarik ke sana-sini sesuai dengan kepentingannya,” tutupnya. [SY]