PARIS, (Panjimas.com) – Majelis Rendah Parlemen Perancis, “Majelis Nasional”, pada hari Kamis (06/07) menyetujui perpanjangan kebijakan keadaan darurat sampai 1 November mendatang, ini merupakan usulan tanggal yang ditetapkan oleh Presiden Prancis Macron.
Majelis Tinggi parlemen, “Senat”, pada hari Selasa (04/07) juga memilih perpanjangan hingga 15 Juli lalu, saat itu akan berakhir.
Perancis mengumumkan kebijakan status keadaan darurat setelah serangan November 2015 di Paris yang menyebabkan lebih dari 100 orang tewas.
Kebijakan’Keadaan Darurat’ sudah diperpanjang selama 5 kali. Untuk setiap perpanjangan, kelompok hak-hak sipil telah menimbulkan kekhawatiran dan mendesak penangguhannya.
Presiden Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan awal pekan ini bahwa Prancis akan mengakhiri langkah tersebut pada 1 November “paling lambat,” sambil menerapkan kebijakan keamanan baru.
Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb membela undang-undang keamanan baru tersebut, dengan mengatakan kepada anggota parlemen bahwa “[kebijakan keamanan baru] akan diterjemahkan … menjadi konsekuensi yang sangat konkret [nyata] untuk melanjutkan perang melawan terorisme”, mengutip laporan Anadolu Ajensi.
“Kebebasan dan keamanan tidak saling terhubung secara eksklusif. Bila Anda memperkuat keamanan, Anda tidak menghilangkan kebebasan sipil, Anda melestarikannya, dan terkadang Anda meningkatkannya,” pungkasnya.
Berbicara sebelumnya pada hari Kamis (06/07) kepada penyiar saluran Prancis CNews, Collomb mengatakan sejak awal tahun 7 rencana teror di Prancis telah digagalkan.[IZ]