JAKARTA, (Panjimas.com) – Pakar pidana dari Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, berpendapat sikap polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Kaesang Pangarep, meninggalkan bermacam anggapan di masyarakat. Laporan tersebut baru berusia dua hari di Polrestro Kota Bekasi, belum ada pemeriksaan pelapor maupun terlapor, tapi langsung diputuskan ditutup.
“Ini saya rasa ada proses percepatan untuk mencegah liarnya opini yang berkembang. Kan dua hari ini sudah begitu gencar diberitakan, tapi cara percepatannya yang seperti itu meninggalkan dugaan-dugaan, suudzon. Orang menganggap ‘Wah (hukum) ini tumpul ke atas’. Persepsi orang itu sulit dicegah. Liar,” kata Nasrullah ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/7/2017).
Nasrullah menyayangkan cara polisi menutup kasus dengan mengesampingkan tahap-tahap penyelidikan. Menurut dia, Polisi tetap harus melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur seperti memeriksa pelapor Muhammad Hidayat, terlapor Kaesang, kemudian ahli-ahli terkait.
“Saya pribadi berpendapat ini tidak perlu ditarik ke ranah hukum. Tetapi cara untuk tidak menarik ke ranah hukum dengan mengatakan tidak ada persoalan hukum, harus juga ditempuh dengan cara yang baik dan tepat,” ujar Nasrullah.
“Lakukanlah suatu pemeriksaan-pemeriksaan. Pelapor didengar dulu, terlapor didengar dulu, panggil ahli sehingga terukur prosesnya. Yang pertama kali didengar keterangannya itu saksi pelapor, di-BAP, kemudian keterangan pelapor diuji dengan keterangan ahli. Itu baru proses yang benar,” pungkas Nasrullah. [ES]