KARANGANYAR, (Panjimas.com) – Rancangan Undang-undang (RUU) anti terorisme membeberkan salah satu fraksi di Komisi III DPR RI yang setuju terhadap pasal Guantanamo.
Saat berdiskusi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Hotel Lor In Syariah, Romo (sapaannya) mengatakan pasal Guantanamo tidak layak menjadi pembahasan.
“Pasal ini sangat tidak layak masuk RUU, pemerintah ingin memasukkan semua tambahan kewenangan. Dalam penangkapan tersangka, penanganan terdakwa, penahanan, semuanya tidak punya dasar hukum yang kuat,” tegas Romo, Jumat (7/7/2017).
Dia sejak awal merasa keberatan dengan revisi RUU anti terorisme tersebut. Selama berdiskusi di Komisi III DPR RI, politikus asal partai Gerindra itu meminta pasal Guantanamo dibatalkan. Hanya fraksi PDIP adalah satu-satunya yang meminta aturan penahanan terduga teroris jauh lebih lama dari sebelumnya.
“Sebenarnya didiskusi awal semua fraksi menolak adanya pasal itu (pasal Guantanamo). Tapi yang jelas-jelas setuju dengan harapan itu adalah fraksi PDIP. Bahkan dia dengan tegas membantah stetement saya di media, yang mengatakan semua fraksi menolak pasal Guantanamo. Kami tidak menolak kami setuju, itu cuman fraksi PDI,” ungkapnya. [SY]