KARANGANYAR (Panjimas.com) – H.R. Muhammad Syafi’i, SH, MH, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) anti terorisme meminta BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menjadi Badan Pemberantasan tindak pidana Teroris yang berdiri setingkat Kementerian.
Saat berdiskusi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Hotel Lor In Syariah, Romo (sapaannya) mengatakan BNPT akan melakukan tugas pemberantasan terorisme, bukan Polri maupun TNI. Untuk itu perlu dikuatkan dengan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Kita ingin BNPT dikuatkan dengan Undang-undang pemberantasan tindak pidana teroris. Ini pun susah payah mendapatkan penguatan kelembagaan BNPT. Kita ingin BNPT menjadi satu-satunya badan yang akan melakukan pemberantasan tindak pidana teroris,” ungkapnya, Jumat (7/7/2017).
Alasan diperkuatnya BNPT, sebab Romo meyakini, munculnya teroris di Indonesia adanya penyesatan pemahaman keagamaan yang dilakukan oleh agen tertentu yang memiliki kepentingan. Memudahkan akses masuk pencegahan aksi terorisme yang akan memunculkan korban baru dari proyek terorisme.
“Saya cenderung mengatakan teroris di Indonesia itu korban. Karena bukan paham masyarakat, teroris itu reaksi masyarakat karena kegagalan pemerintah mendistribusikan kesejahteraan dan keadilan,” ujarnya.
Pansus RUU anti terorisme menginginkan pemberantasan dan pencegahan terorisme sepenuhnya di bawah kendali BNPT. Sedang penindakan berdasarkan zona masing-masing alat Negara antara Polri dan TNI.
“Kemarin yang menikam di Mapolda (Medan) itu orang Kristen, yang ditikam Kristen, tapi yang dituduh teroris yang Islam-Islam. Jadi ini jangan Polisi, kalau ada gerakan terorisme soal agama ya tokoh agama yang dikirim, jangan Polisi. Kalau persoalan sosial ya kementerian sosial. Kalau yang terpapar pendidikan ya kementerian pendidikan,” katanya. [SY]