KARANGANYAR (Panjimas.com) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo menggelar Diskusi “Revisi RUU Anti Terorisme” bersama H.R. Muhammad Syafi’i, SH, MH, anggota Komisi III Dewan Pereakilan Rakyat (DPR) RI, di Hotel Lor In Syariah, jalan Adi Sucipto 47, Colomadu, Karanganyar, Jumat (7/7/2017).
M.Badrus Zaman, SH.MH, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, mengatakan diskusi tersebut bisa menjadi sumber informasi sebenarnya, terkait perjalanan hingga diputuskan Rancangan Undang-undang (RUU) anti terorisme yang baru dan semakin dirasa menyudutkan kebebasan berdemokrasi.
“Kita berharap diskusi tentang RUU anti terorisme bisa kita simak, kita dengar langsung dari Muhammad Syafi’i sebagai ketua pansus RUU anti terorisme,” katanya.
Acara yang dihadiri sebagian besar Pengacara ini, juga dihadiri tokoh LUIS yang pernah dikriminalisasi, yakni Endro Sudarsono dan Yusuf Suparno. Dalam diskusi tersebut Romo Syafi’i, panggilan akrabnya mengaku banyak kelemahan dalam RUU anti terorisme tersebut.
“Kami menyebutnya RUU Pemberantasan tindak pidana teroris. Kami sampaikan bahwa RUU ini adalah inisiatif pemerintah bukan DPR, karenanya rancangan berasal dari pemerintah,” ucap Ketua Pansus RUU Pemberantasan Terorisme itu.
Desakan revisi RUU anti terorisme, menurut Romo karena kondisi yang terjadi pasca adanya bom Tamrin. Sebagian perancang RUU tersebut meminta penambahan kewenangan meliputi proses penangkapan, penyidikan , penahanan dan hukuman yang jauh lebih berat dari UU anti terorisme sebelumnya.
“Kalau kita baca ini kondisioning suasana bom Tamrin. Karena saya lihat setelah bom Tamrin, isu terorisme hilang begitu saja. Sehingga yang dimuat perancang itu, adalah penambahan kewenangan dari mulai penangkapan, penyidikan, penahanan dan lainnya,” ujarnya.
Acara ditutup setelah ada tiga orang penanya melanjutkan diskusi tersebut. Usai acara peserta diskusi dan Romo dijamu ke restoran sajian dari Hotel Lor In Syariah. [SY]