JAKARTA (Panjimas.com) – Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan beberapa pertimbangan.
“MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud No, 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah,” kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Sabtu (8/7/2017).
Sebab, peraturan tersebut, lanjut KH. Ma’ruf, hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala luas dan semakin massif, sehingga jika dipaksakan untuk diberlakukan justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan untuk membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas 2045.
Mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
MUI mengharapkan agar dalam pembahasan Perpres dimaksud, pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah. Hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai kebijakan nasional.
Pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Peraturan Presiden dipandang sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa,” ungkap Kiai Ma’ruf. (desastian)