JAKARTA, (Panjimas.com) – Pansus Angket DPR kehilangan ruh tujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki KPK. Semangat Pansus Angket DPR lebih nyata sebagai langkah Politik membela teman sejawat, melakukan perlawanan terhadap upaya hukum yang dilakukan KPK terkait kasus E-KTP.
Karena pada kasus ini diduga pada fakta persidangan banyak anggota DPR yang terlibat menerima uang korupsi E-KTP. Pernyataan itulah yang disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Jumat, (7/7).
Apa yang dilakukan DPR melalui Hak Angket itu terang adalah upaya intervensi proses hukum yang sedang berlangsung bukan upaya evaluasi perbaikan KPK, jadi saran saya anggota DPR yang tidak bersepakat bersuaralah lebih keras jangan bersandiwara pura-pura menolak tapi membiarkan “aksi” intervensi terhadap proses hukum tersebut berlangsung terus menerus, dan ini terang adalah agenda perlawanan hukum.
“Bila tujuannya ingin melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap KPK saya pikir pilihannya bukan hak Angket, tapi proses di DPR melalui Komisi III. Mereka bebas menguliti KPK, ditengah berbagi kelemahan dan buruknya kinerja KPK saat ini, yang bagi saya juga produk anggota DPR karena mereka yang memilih 5 Komisioner tersebut.” Ujarnya.
Dahnil menambahkan, apalagi kemudian muncul wacana untuk membubarkan KPK. Menurutnya hal ini berlebihan dan penuh dengan agenda melawan Gerakan Antikorupsi di Indonesia.
KPK punya banyak kekurangan dan tentu punya kelebihan, maka semangat melakukan koreksi di KPK harus dimaksud untuk memperkuat lembaga anti rusuwah tersebut, memperbaiki kelemahan-kelemahan lembaga tersebut bukan justru melemahkan. [RN]