JAKARTA (Panjimas.com) – Muhammad Hidayat yang datang memenuhi undangan Polresta Bekasi pada hari Jumat (7/7/2017) guna memberikan keterangan terkait surat pelaporan yang dibuatnya harus menelan kekecewaan.
Pasalnya dirinya tidak jadi diperiksa oleh polisi dan mendapat jawaban jika surat pelaporan yang dibuatnya akan ditutup polisi dan tidak jadi diteruskan oleh polisi.
Jadi kalau memang sudah ditutup, kenapa saya diminta datang kesini dan disuruh memberikan data dan bukti untuk memperkuat laporan yang sudah dibuatnya,” kata Hidayat terlihat kesal.
Informasi bahwa dirinya tidak jadi diperiksa datang dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kompol Erna Ruswing saat Hidayat datang dan tiba di Polresta Bekasi pukul 09.00 WIB dengan menggunakan baju kemeja putih.
Kepada Panjimas, Hidayat mengatakan akan menanyakan kembali alasannya langsung kepada Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar.
“Sekali lagi saya ingin memperjelas lagi posisinya, apakah kasus ini ditutup atau bagaimana,” ujar Hidayat.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Kompol Erna mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada pemeriksaan kepada Hidayat hari ini. Alasannya adalah laporannya tidak kuat secara hukum.
“Tidak ada pemeriksaan hari ini. Dia hanya datang dan menanyakan apakah kasusnya sudah dihentikan,” tutur Erna.
Padahal Hidayat datang untuk memenuhi undangan panggilan polisi dan diminta membawa alat bukti atau dokumen yang ada hubungannya dengan laporannya. Seperti yang tertulis dalam surat panggilan polisi bernomor :B/1087/VII/2017/Restro Bekasi Kota. [ES]