SOLO (Panjimas.com) – Dugaan Pelanggaran UU ITE , yang dilakukan Kaesang, putra Presiden Jokowi sebab unggahan vlog yang berjudul #BapakMintaProyek menurut The Islamic Study and Action Center (ISAC), tetap harus dilanjutkan proses hukumnya.
Laporan seorang pria bernama Muhammad Hidayat S di Polres Metro Bekasi bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, merasa Kaesang telah memenuhi unsur pidana penistaan agama dan ujaran kebencian. Diantara ucapan Kaesang yang menjadi bukti ujaran kebencian karena adanya sekelompok anak yang meneriakkan “bunuh Ahok”.
“Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku mempertanyakan kenapa anak seumur mereka begitu. Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah diajarkan untuk menyebarkan kebencian? Apaan itu? Dasar ndeso! Ini ajaran siapa coba? Dasar ndeso!,”cetus Kaesang di video tersebut.
Untuk itu, ISAC meminta Polisi melakukan tugasnya dengan melanjutkan pemeriksaan kepada Kaesang. Bukan sebaliknya, kasus dihentikan sebelum pelapor di BAP, terlapor belum diperiksa.
“Kapolri harus mengedepankan penegakan hukum bahwasanya dimata hukum semua warga negara adalah sama. Kepada DPR RI untuk memanggil Kapolri untuk mengevaluasi dan meminta keterangan proses hukum di Polres Bekasi,” kata Endro Sudaarsono, S.Pd, Sekjen ISAC.
Selain itu, ISAC meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas dugaan mal administrasi yang dilakukan Polri. Endro menambahkan pelapor yaknik Muhammad Hidayat, untuk mempertimbangkan gugatan kepada Kapolri baik praperadilan atau perbuatan melawan hukum.
“Ada baiknya, Kaesang mengklarifikasi maksud dan tujuan mengungkap video kontroversial tersebut dan jika perlu meminta maaf karena telah meresahkan sebagian pihak warga negara Indonesia,” tutupnya. [SY]