JAKARTA (Panjimas.com) – Polisi diminta untuk bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan terhadap putra kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bahkan meminta polisi memegang teguh prinsip kesamaan di depan hukum dalam menangani kasus ini.
“Prinsipnya kita ini sama kedudukan di dalam hukum, dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama, tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden,” tegasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Diakuinya bahwa dalam era demokrasi, setiap orang berhak untuk berbicara dan mengeluarkan segala ekspresinya. Namun kebebasan itu bukan berarti tidak ada batasnya.
“Batasnya itu ketika terkait dengan aturan, misalnya suku, agama, ras, antargolongan, dan juga orang lain ya,” ujarnya.
“Kalau merasa tidak menerima itu, karena itu memang di dalam iklim demokrasi yang bebas, itu tetap ada batas, yaitu tanggung jawab dari yang bersangkutan, harusnya sih tau limitnya, tau batasnya, apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa,” pungkas wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota oleh Muhammad Hidayat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian alias hate speech dan penistaan agama melalui unggahan video di media sosial. Laporan ini dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota itu bahkan telah viral di media sosial.
Meski demikian, Fadli Zon mengaku belum menonton langsung video unggahan Kaesang tersebut. [AW/RMOL]