YERUSALEM, (Panjimas.com) – Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert pada hari Ahad (02/07) lalu dibebaskan dari penjara dengan status pembebasan bersyarat, menurut media setempat.
Olmert, yang kini berusia 71 tahun itu, diberikan pembebasan lebih awal oleh ‘Parole Board’ setelah dirinya menjalani 2/3 hukuman penjara selama 27 bulan karena terbukti terlibat dalam tindak korupsi, dikutip dari AA.
Ehud Olmert dipenjarakan pada tahun 2016, karena terbukti turut andil dalam skandal suap-menyuap dan menghalangi penegakan keadilan hukum saat Ia menjadi Menteri Perdagangan.
Olmert menjadi mantan Kepala Pemerintahan Israel yang pertama kali dipenjarakan.
Olmert terpilih menjadi Perdana Menteri pada 2006 namun Ia mengundurkan diri 3 tahun kemudian.[IZ]