JAKARTA (Panjimas.com) – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firza Husein terkait soal percakapan dan foto berkonten pornografi yang terkait dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kemarin lusa.
“Yang ditanyakan soal percakapan ada 30 butir,” kata pengacara Firza Husein, Azis Yanuar di Jakarta Selasa. Azis pun menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah membantu kliennya dengan baik.
Kepada Panjimas, kuasa hukum Firza Husein membantah atas tudingan kliennya sebagai seorang penyusup. “Buktinya mana kalau dia penyusup?
Justru yang ada, bahwa Habib Rizieq Shihab yang juga Imam Besar FPI dan umat Islam itu mendukung langkah Firza Husein dan kuasa hukum untuk melakukan upaya perlawanan yang dianggap perlu,penting dan baik dalam proses di kepolisian maupun di persidangan nanti.”
Aziz membantah kasus Firza Husein sebagai rekayasa hukum yang bertujuan untuk menghancurkan kredibilitas Habib Rizieq, meski dasar pemidanaan perkara ini sangat lemah dan cenderung dipaksakan oleh penguasa. “Kalau disebut penyusup, gimana bisa didukung Habib Rizieq?” kata Aziz balik bertanya.
Terkait pemeriksaaan Firza Husein oleh penyidik, Azis tidak mempermasalahkan polisi memiliki bukti Firza terkait dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi, namun Aziz selaku kuasa hukum Firza juga memiliki argumentasi tuduhan tersebut tidak benar. Ia bersikukuh tuduhan yang ditujukan kepada Firza Husein tidak benar sehingga penyidik kepolisian harus bertindak objektif.
Sementara itu, Firza Husein meminta penyidik Polda Metro Jaya mengungkap pelaku yang menyebarkan foto tersebut. “Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten foto tersebut segera ditangkap,” ujar Azis seraya menambahkan Firza akan kembali menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Pihak kepolisian menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. (desastian)