JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini masih menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta sesama Basuki T. Purnama.
Namun, lembaga anti rasuah ini mempersilakan penegak hukum lain kalau ingin menuntutaskannya.
Sikap KPK tersebut dikritik mantan Ketua MK Mahfud MD. Lewat akun Twitter-nya, dia menegaskan sikap KPK tersebut keliru.d,
“KPK keliru. Tak ada mekanisme mempersilahkan penegak hukum lain klo sdh ditangani KPK. Klo mau, KPK resmi melimpahkan dan menyupervisinya,” cuitnya lewat @mohmahfudmd.
Penjelasan pakar hukum tata negara tersebut disambut kalangan netizen lainnya. Termasuk pakar hukum pidana yang sebelumnya menjadi seterunya dalam twitwar, yaitu Prof. Romli Atmasasmita.
“Setuju prof manfud. pimp kpk tdk paham konsep koord dn supervisi dlm UU KPK!,” timpal @rajasundawiwaha.
Bahkan ada juga yang menyebut, penjelasan Mahfud MD itu menjadi masukan bagi Pansus Hak Angket KPK untuk mengusutnya lebih jauh.
“Ini salah satu point yg harus di ungkap Pansus Angket, kenapa dan ada apa @KPK_RI tidak mau usut kasus sumber waras? Sepertinya ada sesuatu,” cuit Dipo islam lewat akun @tsm_h.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyelidikan kasus Sumber Waras sedang berjalan. Tapi kalau mau ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain dan ditemukan buktinya, pihaknya mempersilakan.
Soal Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sendiri, Mahfud MD menolak. Bahkan kata dia pembentukan Pansus tersebut cacat hukum karena 3 hal. Subjeknya keliru, objeknya keliru, dan prosedurnya salah. [AW/RMOL]