SOLO (Panjimas.com) – Keputusan CEO Starbucks, Howard Schultz yang secara terang-terangan mendukung pernikahan sejenis menggerakkan beberapa kalangan untuk mengambil keputusan memboikot usaha sajian kopi kelas internasional tersebut.
Untuk itu, The Islamic Study and Action Center (ISAC) meminta pemerintah segera mencabut ijin usaha Starbucks. Pasalnya pemerintah Indonesia secara sah sesuai Undang-undang Perkawinan no 1 tahun 1974, hanya mengakui perkawinan antara pria dan wanita.
“LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tidak sesuai dengan ajaran agama mana pun, apalagi agama Islam, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Endro Sudarsono, S.Pd, Sekjen ISAC, Kamis (6/7/2017).
Secara agama dan hukum positif di Indonesia, tidak ada tempat bagi kaum LGBT. Maka jika kemudian ada pihak yang membolehkan, mendukung, memberi kesempatan atau memberi bantuan dalam bentuk apapun terhadap pernikahan sejenis, Endro menilai hal itu sebuah bentuk perilaku yang akan merusak moral bangsa.
“Jadi pada dasarnya menyetujui adanya kerusakan moral perilaku warga Indonesia,” imbuhnya.
Kemudian jika pemerintah tidak berbuat, lamban, ataupun melakukan pembiaran maka sangat dikawatirkan hadirnya masyarakat yang melakukan penentangan terhadap pernikahan sejenis semakin meluas dan beraneka cara.
“Ada baiknya pihak Starbucks segera meminta maaf dan mencabut atas dukungannya terhadap LGBT. Kami segera siapkan surat buat Starbucks dan Presiden RI, kalau tidak diindahkan kami meminta pemerintah segera cabut ijin Starbucks,” pungkasnya. [SY]