BEKASI (Panjimas.com) – Pasca melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep atas penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan, Muhammad Hidayat Situmorang (52) dijadwalkan akan diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, besok, Jumat (7 Juli 2017).
Hidayat kepada wartawan mengaku, sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwal pada Jumat, 5 Juli 2017 di Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Hero Henrianto Bachtiar juga mengatakan, surat pemanggilan sebagai saksi pelapor sudah dilayangkan kepolisian. “Besok (Jumat) kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor terkait laporan tentang penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep,” kata Hero Henrianto, di Bekasi, Kamis (6/7/2017).
Menurut Hero, kasus ujaran kebencian ini ditangani langsung oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Reskrim. Sebelumnya kata dia, penyidik sudah mengundang pelapor untuk datang dimintai keteranganya.”Tapi ditolak, dengan dalih harus melalui surat pemanggilan,” ucapnya.
Karena itu penyidik segera membuat surat pemanggilan untuk memeriksa Hidayat atas laporannya tersebut. Apalagi lanjut dia, penyidik perlu mengetahui secara pasti bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan olehnya.”Keterangan pelapor sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Alasan Hidayat Melapor
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Hidayat Situmorang melaporkan akun media sosial Youtube #Kaesang karena berlandasan tuduhan ujaran kebencian. Sehingga, dirinya harus melaporkan pemilik akun milik putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polres Metro Bekasi Kota.
”Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian, selaku warga negara yang ingin kontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penegakan hukum,” ujar MHS kepada wartawan di Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Muhammad Hidayat mengatakan, yang dilaporkan merupakan akun media sosial. Dia tak mengetahui siapa sebetulnya akun tersebut, apakah putra dari Presiden Jokowi atau bukan. Bahkan, Muhammad Hidayat menganggap dalam video berjudul #BapakMintaProyek terdapat dugaan pidana ujaran kebencian.
”Yang paling mudah diingat adalah kata Dasar Ndeso, dan kata-kata kafir, ada di dalam LP saya,” katanya.
Menurutnya, pelaporan kepada polisi merupakan langkah benar, ketimbang melakukan aksi persekusi, yang pernah terjadi belakangan ini dan kepolisian tugasnya menangani dugaan pidana. (desastian)