BEKASI (Panjimas.com) – Pada tanggal 2 Juli 2107 lalu telah dibuat laporan kepolisian atas nama pelapor Muhammad Hidayat akan adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terlapor (Kaesang) pada akun video vlog yang bersangkutan. Laporan ini dibuat di Polres Bekasi.
Terkait hal itu redaksi Panjimas mencoba untuk menemui Muhammad Hidayat sebagai pelapor untuk melakukan wawacara. Ditemui di rumahnya di daerah Prumnas 1 Bekasi, Hidayat menjelaskan kronologi pembuatan laporan yang dibuatnya itu.
“Ya, benar saya buat laporan ke Polres Bekasi karena adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terlapor (Kaesang) yang dilakukannya di media sosial,” ujar Hidayat Rabu, (5/7).
Dalam surat pelaporan itu tertulis bahwa Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan melakukan penodaan agama dan melakukan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) dan berbau SARA di media sosial.
“Saya melakukan pelaporan itu karena menjadi bagian dari warga negara yang baik. Yang ketika melihat atau mendengar suatu pelanggaran hukum berupa ujaran kebencian, maka harus melaporkan hal terserbut kepada pihak yang berwajib. Dalam hal ini pihak kepolisian,” urai Hidayat kepada Panjimas.
Adapun ujaran kebencian yang dimaksud Hidayat itu ada di dalam video vlog milik Kaesang Pangarep yang ada di akun pribadi youtube milik yang bersangkutan.
“Laporan saya sudah diterima pihak kepolisian dan saya juga akan dimintai keterangannya soal pelaporan ini di Polres Bekasi pada hari Jumat besok,” pungkas Hidayat. [ES]