JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Rabu 5 Juli 2017, sekitar 300-an karyawan MNC Group akan mendatangi Kantor Kementerian Tenaga Kerja RI Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, guna menuntut haknya atas pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak Manajemen MNC Grup.
Maraknya PHK massal secara sepihak yang dilakukan oleh anak perusahaan MNC Group, mendorong rekan-rekan pekerja, termasuk para wartawan menuntut keadilan ke Menteri Tenaga Kerja. Para karyawan menolak penjatuhan PHK dengan rencana pemberian uang pesangon yang tak sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah. Antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.
Selain itu, masih di bawah holding MNC Group, PT Media Nusantara Informasi Genie (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017. Sedikitnya dari total hampir 100 karyawan, sebanyak 42 orang karyawan diPHK sepihak.
Juga ada pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Masih di tahun yang sama, 8 orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK dan sampai saat ini kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.
PHK massal terbesar industri media pada tahun ini dinilai tidak prosedural. Karyawan MNC Group yang hari ini melakukan pengaduan PHK Massal sepihak ini akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), termasuk dari Forum Pekerja Media, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dan Aliansi Jurnalis independen (AJI). Turut bergabung perwakilan karyawan koran Sindo Biro Jawa Barat dan Jawa Timur
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito melalui siaran pers, mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut.
Sasmito mendapat informasi bahwa sejumlah kantor biro Koran Sindo di daerah ditutup. Penutupan itu terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar. Akibatnya, puluhan karyawan termasuk wartawan yang sebelumnya bekerja di biro itu dipecat sepihak.
Pemecatan itu dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI). Perusahaan anak group milik Hary Tanoesoedibjo itu juga memutasi karyawan dari Koran Sindo ke unit bisnis lain milik MNC Group. “Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo itu,” kata dia.
Federasi Serikat Pekerja Media Independen bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers mendesak agar PT MNI melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. “Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar.
Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, menurut mereka, PT MNI wajib membayarkan hak pesangon pekerja seperti yang tercantum dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melindungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak karyawan. (desastian)