JAKARTA (Panjimas.com) – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menyayangkan sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapuskan pasal larangan iklan rokok dalam rapat Baleg. Koalisi menuntut DPR mempertahankan draft Panja Komisi 1 DPR RI yang mencantumkan larangan iklan rokok dalam penayangan isi siaran di media penyiaran.
Hal itu terungkap dalam acara konferensi pers Revisi UU Penyiaran tentang pembatasan iklan rokok di televisi yang dilaksanakan di gedung pusat dakwah Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat pada hari Selasa (4/7/2017).
Hadir pada kesempatan konferensi pers itu: Daniel Awigra (Human Rights Working Group), Muhammad Joni (ILA-TC), Khotimun Susanti (PPNA), Deni WK (IISD), Dahnil Anzar (Ketum Pemuda Muhammadiyah), Sudibyo Markus (Lembaga Hublu PP Muhammadiyah), Hery Chariansyah (Raya Indonesia) yang kesemuanya tergabung di dalam Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau.
“Kami melihat sikap yang ditunjukan oleh Baleg (Badan Legislasi) itu merupakan sikap angggota dewan yang tidak berpihak kepada kepentingan publik dan rakyat banyak. Ini menunjukan bahwa mereka justru berpihak kepada industri rokok dan mengabaikan kepentingan publik banyak,” ujar Hery Chariansyah mewakili Lembaga Raya Indonesia.
Di sisi lain, pelarangan iklan rokok merupakan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menghormati, menjamin dan memenuhi hak asasi manusia terutama hak hidup, hak atas kesehatan, serta hak perempuan dan anak. Menurut Koalisi ini, di banyak negara maju pelarangan iklan rokok terbukti dapat menurunkan konsumsi rokok secara mandiri hingga 7%. Ini berarti sangat efektif pengaruhnya menurut Koalisi Nasional Pengendalian Tembakau ini.
“Pengawalan yang akan kami lakukan itu nanti adalah sampai bertemu dengan Komisi 1 yang mengawal masalah ini, sampai kalaupun gagal di RUU yang ada di DPR, maka kami siap melakukan uji materiil (Judicial Riview) di Mahkamah Konstitusi,” kata Hery Chariansyah. [ES]