JAKARTA (Panjimas.com) – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menyayangkan sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapuskan pasal larangan iklan rokok dalam rapat Baleg. Koalisi menuntut DPR mempertahankan draft Panja Komisi 1 DPR RI yang mencantumkan larangan iklan rokok dalam penayangan isi siaran di media.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Ketua PP Pemuda Muhammadiyah yang ditemui pada acara Konfrensi Pers Revisi UU Penyiaran tentang iklan rokok di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2017) bahwa iklan rokok yang ada di media televisi adalah sebuah bentuk kebohongan publik yang luar biasa.
“Kalau negara ini sedang kampanye memerangi berita bohong (hoax) di segala lini, maka iklan rokok yang ada di media televisi dan cetak itu adalah hoax yang terbesar yang ada di negara ini,” ujar Dahnil.
Menurutnya iklan rokok yang ada itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Sebab iklan rokok selalu menggambarkan sesuatu yang melebih-lebihkan dan tidak benar karena itu tidak sesuai dengan kondisi yang sesunguhnya terjadi pada para pecandu rokok yang ada dimasyarakat.
“Maka kalo presiden dan semua lembaga negara sedang menggiatkan kampanye anti berita kebohongan (Hoax), maka saya pastikan bahwa iklan rokok yang ada itu merupakan kampanye hoax terbesar yang ada. Maka semua pihak harus menghentikan kebohongan terbesar ini,” imbuh Dahnil.
Ketua Pemuda Muhammadiyah ini juga menyayangkan kalau Badan Legislasi (Baleg) DPR justru yang menghapuskan pasal larangan iklan rokok dalam draf UU Penyiaran tentang iklan rokok di media.
“Kalau Baleg DPR bersikukuh akan menghapuskan tentang larangan iklan rokok di media, maka patut diduga kuat ada kong kalikong dan permainan uang yang melibatkan Baleg dan industri rokok itu sendiri,” pungkas Dahnil. [ES]