JAKARTA, (Panjimas.com) – Awal Bulan Juni 2017, keempat mahasiswa Al-Azhar University tingkat Sarjana dan Pasca Sarjana asal WNI (Warga Negara Indonesia) ditangkap oleh aparat keamanan Mesir karena dituduh telah memasuki wilayah terlarang yang terletak di Samanud dan mengaji dengan seorang Syaikh yang dilarang.
Nama-nama mahasiswa itu yakni Adi Kurniawan, Achmad Afandy Abdul Muis, Rifai Mujahidin Al-Haq, dan Mufqi Al-Banna.
Menanggapi hal tersebut, pengacara dari keluarga keempat mahasiswa tersebut, Heru Susetyo menyatakan tidak ada surat edaran dan pernyataan dari pemerintah Kairo bahwa Samanud merupakan daerah terlarang.
“Sampai saat ini pemerintah Mesir belum mengeluarkan penjelasan soal Samanud merupakan daerah terlarang,” katanya melalui rilis yang diterima Panjimas.com, Selasa (04/07).
Menurutnya, harusnya pemerintah Kairo memberikan keterangan seperti memberlakukan Gurun Sinai yang masuk wilayah rawan keamanan di Mesir.
“Kalau Samanud wilayah terlarang, harusnya diberlakukan seperti ingin memasuki kawasan Gurun Sinai seperti pemeriksaan surat-surat dan melewati pos pemeriksaan militer,” ujarnya.
Dia melanjutkan tapi saat memasuki wilayah Samanud bebas. Tidak ada pos pemeriksaan seperti di Sinai.
Sedangkan soal Syaikh terlarang, menurut pengacara Syaikh Mustafa al-Adawiy adalah seorang ulama ahli hadist Mesir.
“Beliau bukan ulama yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bahkan rekaman pengajiannya disiarkan bebas di Youtube,” pungkasnya. [TM]