JAKARTA (Panjimas.com) – Kasus dugaan chat pornografi yang dilakukan Habib Rizieq dan Firza Husein, merupakan kasus teraneh yang harus segera dihentikan. Pasalnya, mereka sebagai korban seharusnya dilindungi negara, bukan malah dijadikan tersangka.
“Sekarang saya tanya, kalau suami istri melakukan hubungan intim di rumah, apa itu dimaksud pornografi? Kan tidak, karena keduanya sepakat melakukan itu. Sama halnya dengan kasus Rizieq ini, keduanya sepakat melakukan chat itu. Lalu siapa tersangkanya? Ya yang mengunduh,” kata Muzakir, pengamat pidana hukum Universitas lslam lndonesia, Yogyakarta, Selasa (4/7) pagi.
Kasus Rizieq, bagi dia, adalah kasus teraneh dan memalukan apabila sampai dibawa ke dunia internasional. Dan yang malu bukan kepolisian, melainkan bangsa Indonesia. Dia meminta, kepolisian yang sedang berulangtahun untuk segera mempertimbangkan kembali kasus tersebut, karena tersangkanya sudah jelas.
“Itu kan tes uji independensi kepolisian. Kalau dalam kasus orang berbicara apapun berdua melalui handphone, sepemahaman dengan apa yang dibicarakan dalam materi, itu kan hak privasi yang dilindungi konstitusi. Justru menyadap pembicaraan orang tanpa ada alasan hukum yang benar, itu baru tidak boleh,” kata Muzakir. [AW/ROL]