JAKARTA (Panjimas.com) – Penyadapan hanya boleh dilakukan ketika ada alasan hukumnya. Pakar Hukum Pidana, Universitas lslam lndonesia, Yogyakarta, Prof Dr Muzakir, SH, MH, memberikan contoh, ketika wartawan misalnya menerbitkan berita dari hasil semua obrolan yang disadap. Jika seperti itu tentunya tidak akan bisa, justru akan membuat masalah. Begitupun dalam kasus Habib Rizieq, maupun dalam transaksi, dalam apapun, menyadap pembicaraan privasi itu melanggar hukun.
“Jadi kejahatan ITE ini adalah mereka yang membawa-bawa privasi ke ranah publik. Ketika ada orang yang materinya di-upload, berarti dia korban kejahatan. Kalau orang jadi korban kejahatan, negara dan hukum wajib melindungi korban kejahatan itu, dan wajib mencari dan menangkap orang yang mengupload kepada publik tadi,” ucap Muzakir.
Muzakir sangat tegas menekankan penjahat utama pada UU ITE kasus Habib Rizieq adalah orang-orang yang mengunduh. “Nah, kalau ini ada korban terus malah dijadikan tersangka, ini kan namanya sinetron yang disebut dunia terbalik,” kata dia sembari tertawa.
Muzakir mengkhawatirkan, gejala tersebut justru menjadi antipati terhadap polisi. Sehingga, mulai banyak pelaku-pelaku kriminal yang mengincar kepolisian. Padahal, kepolisian yang menjadi korban itu, belum tentu melakukan hal buruk. Mereka hanya memakai seragam, karena sebenarnya hanya oknum saja yang melakukan ketidakadilan mengatasnamakan corps.
“Rizieq itu korban, pelaku peng-upload-nya saja dulu yang ditangkap. Kalau belum tertangkap, saya rasa tidak perlu ada yang dijadikan tersangka dulu. Jangan kebencian terhadap rizieq akibat perkataannya yang sangat keras, terus kemudian dijadikan tersangka,” ungkap dia.
Kalau memang Rizieq dikatakan ikut menyebarkan, Muzakir meminta penjelasan kapan waktunya, harus dibuktikan semua. Kasus Rizieq, menjadi taruhan untuk lembaga kepolisian yang sedang berulang tahun itu.
“Di antara ini harus jelas, jadi kalau memang Rizieq ini tidak bersalah, polisi harus segera inisiatif untuk hentikan perkara itu dan meminta maaf pada yang bersangkutan. Tidak perlu harus di praperadilan-kan. Dalam rangka HUT kepolisian ini, mereka evaluasi diri lah,” papar Muzakir. [AW/ROL]