JAKARTA (Panjimas.com) – Ada wacana mencengangkan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah yang menyarankan lembaga-lembaga sampiran negara (nonstruktural) seperti Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dihapuskan. Pendapat itu dikatakan Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Menurut Fahri, lembaga-lembaga tersebut sebetulnya sudah tidak diperlukan karena fungsi dan tugasnya sudah ada di dalam lembaga inti negara. Ia mencontohkan pemerintah memiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM. Namun karena ada Komnas HAM peran lembaga itu menjadi tidak relevan.
Demikian juga dengan KPK. Kata Fahri, tugas penegakan hukum sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan. “Akhirnya manajemen di dalamnya tambah kacau. Ada pretensi bersaing dengan lembaga inti,” katanya.
Fahri mengusulkan agar pemerintah bersama DPR mengevaluasi keberadaan semua lembaga nonstruktural ini yang jumlahnya sekitar 106 buah. “Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat, bubarkan aja. Toh ada fungsinya di dalam negara,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo, kata Fahri, sebelumnya telah banyak menghapus lembaga nonstruktural ini seperti Badan Benih Nasional, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Dewan Kelautan Indonesia, dan lainnya. Menurut Fahri pembubaran itu positif dan tidak menimbulkan masalah. “Nah ini masih ada 106. Gunanya apa buat kita? Ngabisin uang. Termasuk Komnas HAM dan KPK,” ucapnya.
Keberadaan lembaga nonstruktural ini, kata dia, karena dulu lembaga inti negara dianggap tidak efektif dalam bekerja. Namun untuk saat ini ia merasa lembaga inti sudah berubah dan semakin kuat sehingga akan semakin baik dalam bertugas. “Udah cukup. Reformasi udah hampir 20 tahun, masa kita tidak bisa bikin negara independen,” ujarnya.
Fahri Hamzah menjelaskan di negara-negara yang sistem demokrasinya matang, lembaga sampiran negara ini sudah tidak ada. Kalaupun ada bentuknya independen. Nantinya lembaga-lembaga ini akan berkewajiban untuk melapor langsung kepada presiden. “Kalau mau dibikin independen saya setuju juga, tapi copot dari direktorat,” tuturnya.
Menyinggung soal guru besar yang membela Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Fahri Hamzah mengatakan para profesor dan guru besar yang membela KPK telah menjadikan lembaga antirasuah itu sebagai berhala. Para guru besar ini mendukung KPK secara buta tanpa data.
Dukungan dari para guru besar ini, menurut Fahri Hamzah, telah membuat KPK seperti lembaga suci. Bahkan bila ada yang menyuarakan untuk merevisi Undang-Undang tentang KPK atau mengkritiknya, akan dianggap sebagai penistaan. “KPK seperti berhala,” katanya dalam surat terbuka yang dikutip dari laman Facebook-nya, Senin, 3 Juli 2017. (desastian)