SOLO (Panjimas.com) – Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim), pengacara terpidana kasus pelanggaran Social Kitchen, mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Rombongan Senin (3/7/2017) pagi mendatangi PN diantaranya 3 anggota Tasnim yakni Moch Aminuddin, Muhammad Taufik Darmawan, Dwi Harjanto, dan salah Humas LUIS yang dikriminalisasi, Endro Sudarsono
Moch Aminudin, mengatakan, agenda ke PN Semarang ini untuk melawan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang ditangani. Kliennya yang terdiri dari tokoh dan anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), telah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Semarang.
“Kita ingin mengajukan kontra kasasi. Jadi apa yang didalihkan Jaksa dalam kasasi itu tidak benar dan keliru. Apa yang di ajukan ke Mahkamah Agung dapat diputuskan PN Semarang dan bisa menguatkan,” paparnya.
Sementara itu, Humas LUIS, Endro Sudarsono menjelaskan, dirinya ikut bersama Tasnim mengirimkan Kontra Memori Kasasi ke MA lewat PN Semarang semata-mata ingin menegaskan bahwa kasus yang menimpanya tidak pernah ada unsur yang dapat menjerat dengan oasal yang dituduhkan Jaksa.
“Sejak awal dakwaan jaksa terbantahkan karena hakim memutus bebas. Kita berharap MA dengan pertimbangan-pertimbangan menguatkan putusan PN Semarang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas hakim terhadap tokoh LUIS dan Wartawan Panjimas.com, Ranu Muda, dengan pasal perusakan dan penganiayaan di kafe Social Kitchen Solo.
Mereka menegakkan nahi munkar dengan cara yang damai dan prosedural, ironisnya malah dijebloskan ke Penjara selama hampir 6 bulan. Namun demikian Majelis Hakim PN Semarang memberikan vonis bebas karena tak ada satupun pasa yang dituduhkan oleh JPU terbukti, Rabu (31/5/2017). [SY]