SOLO (Panjimas.com) – Presidium Advokat Cinta Indonesia (ACI), Dr.Muhammad Taufiq.SH MH mengatakan bahwa terkait film “Kau adalah aku yang lain”, pihaknya akan melakukan gugatan kepada Institusi Kepolisian.
Saat jumpa Pers di Rumah Makan Ayam Goreng Lombok Ijo, jalan Gajah Mada, Punggawan, Banjarsari, Solo, Taufiq, menilai film tersebut bersifat SARA.
“Kami tergabung ACI akan melakukan gugatan. Instansi Polisi memfasilitasi pembuatan film yang bersifat SARA, yang kami takutkan jika timbul masalah Bank Mandiri, sedang Bank Mandiri nggak tahu apa-apa,” ujarnya, Jumat (30/6/2017).
Dia mengaku sudah memperoleh data dan bukti dalam pembuatan film tersebut. Bahkan aktor sebagai Kyai dalam film tersebut, pihaknya sudah memperoleh data yang jelas. Untuk itu, ACI akan segera melakukan gugatan hukum perdata.
“Kami akan menempuh hukum yang lain, karena melibatkan satu institusi negara yaitu Polri, maka kami akan mengambil proses perdata,” lanjut dia.
Advokat yang menggawangi MT&P (Muhamad Taufiq & Partner) ini menjelaskan, bahwa kerugian akibat film tersebut hampir sekitar 180 juta untuk setiap orang yang merasa dirugikan. Sebanyak 47 advokat telah mendaftar kepada ACI untuk segera melakukan gugatan tersebut.
“Untuk melaksanakan penggugatan, sudah ada 47 orang advokat yang sudah mendaftar. Kami akan melakukan gugatan di Semarang, karena semua TKP di Semarang,” pungkasnya. [SY]