BERLIN, (Panjimas.com) – Parlemen Jerman Bundestag pada hari Jumat (30/06) mengesahkan Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis, sehingga Jerman menjadi negara ke-14 di Eropa yang kini telah melegalkan pernikahan keji yang melanggar aturan agama secara universal itu.
RUU tersebut disetujui oleh anggota-anggota Parlemen setelah Kanselir Angela Merkel membuka jalan untuk memberikan suara secara bebas. Langkah tersebut bermakna para anggota Parlemen asal Kristen Demokrat tidak dipaksa untuk mengikuti garis partai.
Perundang-undangan tersebut disetujui oleh 393 suara sementara 226 menolak, dengan empat suara abstain.
Merkel sendiri menentang tindakan pernikahan sesama jenis tersebut namun mengatakan bahwa dia berharap hasilnya akan memperkuat harmoni sosial di Jerman.
Lebih dari 70 anggota Parlemen dari Partai konservatif Uni Demokratik Kristen , Christian Democratic Union (CDU) yang notabene merupakan partai asal Kanselir Angela Merkel, malah memilih untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis, sementara mayoritas partai CDU menolaknya, demikian mengutip laporan Anadolu.
CDU Merkel, yang menguasai suara mayoritas di Parlemen, telah lama menolak mengesahkan pernikahan sesama jenis, namun menyuarakan dukungan untuk langkah-langkah lain untuk mengakhiri diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis.
Namun, dalam sebuah langkah mengejutkan pada hari Senin (26/06) – beberapa pekan menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada 24 September mendatang- Merkel mengumumkan bahwa anggota Parlemen harus dapat memutuskan pernikahan sesama jenis berdasarkan pandangan pribadi mereka, daripada mengikuti arahan partai.
Pemimpin kubu Sosial Demokrat Jerman dan partai oposisi lainnya telah membuat pernikahan sesama jenis menjadi salah satu tema utama mereka selama kampanye dalam pemilihan umum sebelumnya.
Menurut sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh YouGov bulan ini, 66 persen warga Jerman mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis, dengan 26 persen menentangnya.[IZ]