WASHINGTON, (Panjimas.com) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari Rabu (28/06) menetapkan kriteria baru yang mewajibkan para pemohon visa dari 6 negara muslim, harus memiliki keluarga atau rekanan bisnis “dekat” di AS sebagai syarat untuk mendapatkan visa, mengutip laporan Associated Press.
Kebijakan baru tersebut diterapkan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan Senin (26/06) untuk mengizinkan sebagian kebijakan larangan bepergian terhadap pengungsi dan imigran dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman setidaknya selama 90 hari, dan menangguhkan program penerimaan pengungsi AS (U.S refugee admittance program). Pengadilan akan melakukan ‘hearing’ (dengar pendapat) kasus inii secara penuh selama masa jatuh temponya.
Pedoman visa baru AS khusus 6 negara muslim itu yang diperoleh oleh kantor berita Associated Press (AP) dan telah dikirimkan ke kedutaan dan konsulat AS Rabu (28/06).
Dengan adanya aturan visa baru ini, warga dari 6 negara muslim tersebut jika ingin memasuki AS wajib membuktikan hubungan dengan orang tua, pasangan, anak, putra atau putri dewasa, menantu laki-laki, menantu atau saudara kandung mereka yang tinggal di AS.
Kakek-nenek, cucu, bibi, paman, keponakan, keponakan, sepupu, saudara laki-laki-ipar dan ipar perempuan, tunangan dan anggota keluarga besar lainnya tidak akan dianggap sebagai memiliki ‘hubungan dekat’.
Mereka yang dapat membuktikan “hubungan bonafide” atau memiliki visa AS yang masih berlaku tidak akan terpengaruh oleh peraturan baru tersebut, sesuai dengan perintah yang disebarkan ke kedutaan dan konsulat AS.
Langkah baru ini diharapkan mulai berlaku Kamis (29/06).
Larangan perjalanan yang direvisi dikeluarkan pada tanggal 6 Maret, aturan ini merupakan versi modifikasi dari kebijakan diterapkan pada bulan Januari lalu, yang sebelumnya telah banyak dikritik, termasuk oleh beberapa Pengadilan AS yang lebih rendah yang segera membatalkan pelaksanaannya. Kebijakan itu dianggap sebagai upaya-upaya inkonstitusional untuk membatasi imigrasi Muslim ke AS.[IZ]