JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra usai acara buka puasa bersama PBB di Jakarta, Rabu (21/6) lalu mengusulkan agar Habib Rizieq Syihab mendapatkan abolisi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu, tahapan rekonsiliasi antara pemerintah dengan para ulama.
“Saya berpendapat bahwa sebenarnya abolisi merupakan cara yang paling baik dilakukan. Ini tidak mempermalukan segala pihak,” kata Yusril.
Menurutnya, kasus yang menimpa Habib Rizieq tak bisa dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Ditegaskan, polisi sudah melakukan langkah preventif. “Kalau SP3 berarti polisi salah tangkap, karena alat bukti tidak cukup. Tapi kalau abolisi, polisi berkeyakinan alat bukti cukup, tapi Presiden punya kebesaran jiwa tidak melakukan penuntutan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rekonsiliasi negara dengan rakyat sesuatu yang lumrah. Dia menyatakan, tidak berarti rekonsiliasi harus pihak yang setara dengan pemerintah. “Jadi saya memang menyarankan pada pemerintah supaya diambil langkah abolisi lalu kemudian lakukan rekonsiliasi agar pemerintah lebih fokus menangani persoalan ekonomi dan persoalan beban politik bisa dikurangi pemeritah,” jelasnya.
Meski begitu, dia tak mempermasalahkan apabila memang pemerintah menolak usulan itu. Dia hanya mengaku memikirkan bangsa dan negara supaya tidak terpuruk. “Saya tidak berada di posisi pemerintah, saya berada di tengah-tengah. Kalau pemerintah tidak mau kan bukan tanggung jawab saya kalau terjadi apa-apa di kemudian hari,” katanya.
Secara teknis dia mengungkapkan, abolisi terhadap Habib Rizieq, ditandatangani Presiden dengan pertimbangan DPR. Sedangkan mengenai rekonsiliasi, hal itu bisa diwakili pejabat setingkat menteri. “(rekonsiliasi) tidak mesti harus Presiden,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memandang istilah rekonsiliasi sangat tidak tepat. “Rekonsiliasi itu istilah yang sangat berat. Itu antara satu badan pemerintah dan satu badan yang kira-kira setara dengan pemerintah. Itu namanya rekonsiliasi. Tapi warga negara dengan warga negaranya itu enggak ada istilah rekonsiliasi,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6/).
Menurut Wiranto, rekonsiliasi juga tak bisa dikaitkan dengan kasus hukum seseorang. “Ini kan masalah hukum yang terus berkembang. Kita serahkan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menawarkan rekonsiliasi kepada pemerintah, terkait kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Kapolda Iriawan mengatakan, “Coba, rekonsiliasi itu apa? Mana bisa (rekonsiliasi dengan pemerintah). Siapa dia?” ujar
Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (21/6). Ia meminta Habib Rizieq tidak melayangkan pernyataan yang bentuknya upaya untuk menghentikan proses hukumnya. Sebab, proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. [desastian]