JAKARTA (Panjimas.com) – Hendropriyono kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sah Adalah Hari Sudarno. Begitulah keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Roni Erry Saputro di Jakarta saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (21/6).
Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan Pengurus PKPI yang sah adalah Hari Sudarno sebagai ketua umum partai dan Samuel Samson sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya, dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan penggugat berupa SK Menkumham no. M-HH-28 AH 11.01 Tahun 2016 dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 Tahun 2017,” kata Roni Erry Saputro.
SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut terkait SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono. Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.
Dengan putusan pembatalan SK Menkumham ini, berarti partai warisan Sutiyoso (Bang Yos) yang didirikan oleh Jenderal Pur Edi Sudrajat ini, dimenangkan oleh PKPI versi Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.
Dalam perkara No 308/G/2016/PTUN-JKT ini majelis menyatakan membatalkan kedua obyek sengketa tersebut. Majelis juga
mewajibkan Menkumham mencabut kedua obyek perkara di atas.
Saat sidang putusan perkara ini juga dihadiri oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson serta para pengurus DPN PKPI. Sementara Pihak Tergugat Menkumham dihadiri kuasa hukum Imam dan Ahmad Gelora Mahardika. Sedangkan dari PKPI sebagai pihak tergugat II intervensi dihadiri oleh Kuasa hukum dari Hendropriono & Associates.
Usai putusan, para kader dan simpatisan PKP Indonesia yang memadati ruangan sidang pun bertepuk tangan dan saling berpelukan pertanda bahagia. Saat sidang putusan perkara ini juga dihadiri oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson serta para pengurus DPN PKP Indonesia. Dalam sidang mereka juga dihadiri oleh kuasa hukumnya Safril Partang, Abd Lukman Hakim dan Roni Asril.
Sementara Pihak Tergugat Menkumham dihadiri kuasa hukum Imam dan Ahmad Gelora Mahardika. Sedangkan dari PKP Indonesia sebagai pihak tergugat II intervensi dihadiri oleh Kuasa hukum dari Hendropriono & Associates.
Sebelum keputusan majelis hakim, PKPI versi AM Hendropriyono mendeklarasikan dukungannya terhadap Jokowi sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2019. Deklarasi juga diikuti oleh perwakilan Partai Damai Sejahtera (PDS). (desastian)