KAIRO, (Panjimas.com) – Pengadilan Tinggi Militer Mesir pada hari Senin (19/06) menjatuhkan hukuman mati bagi empat warga sipil setelah mereka terbukti secara meyakinkan melakukan “tindak kekerasan” di Provinsi Kafr al-Sheikh Mesir Utara pada tahun 2015.
Dalam sebuah pernyataan pers, pengacara para terdakwa, Ibrahim Metwalli mengatakan Pengadilan Tinggi Militer Mesir – pengadilan banding tertinggi militer – telah menjatuhkan hukuman mati bagi 4 orang, 2 terdakwa lainnya masing-masing sampai 25 tahun hukuman penjara , dan 2 lainnya masing-masing 3 tahun penjara, dikutip dari Anadolu.
Menurut Metwalli, vonis hukuman Senin (19/06) itu sudah final dan tidak bisa diajukan banding.
Kasus tersebut dimulai pada bulan April 2015, ketika sebuah bom meledak di luar sebuah stadion olahraga di kota Kafr al-Sheikh, Mesir bagian Utara yang menewaskan 3 orang dan melukai 2 korban lainnya, semuanya adalah kadet di Akademi Militer Mesir.
Mesir bergejolak dengan banyaknya tindak kekerasan dan kekacauan sejak pertengahan 2013, ketika Mohamed Morsi – presiden Mesir pertama yang terpilih secara bebas di Mesir dan pemimpin senior Ikhwanul Muslimin – digulingkan dan dipenjarakan dalam sebuah kudeta militer berdarah.
Selama hampir 4 tahun sejak penggulingan Morsi, pihak berwenang Mesir telah melakukan tindakan keras tanpa henti terhadap pihak pihak yang mengungkapkan perbedaan pendapat terhadap rezim, situasi ini menewaskan ratusan orang dan melempar ribuan warga ke penjara – bahkan beberapa pihak mengatakan puluhan ribu terpaksa hidup di balik jeruji besi.[IZ]