SOLO (Panjimas.com) – Penasehat hukum kasus pelanggaran Social Kitchen akan mengajukan kontra Memori Kasasi sebagai langkah keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan Kasasi, sebab 10 terdakwa kasus Social Kitchen bebas murni.
Muhammad Taufiq Darmawan, kuasa hukum LUIS (Laskar Umat Islam Surakarta) dan wartawan Ranu Muda mengatakan JPU sudah tidak konsisten. Menurutnya alasan Kasasi Jaksa, bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan rekaman CCTV yang ada di Social Kitchen sangat mengada-ada.
“JPU nampaknya tidak konsisten dan mengada-ada tentang fakta di persidangan. Selama persidangan Majelis Hakim dan pihak terdakwa sudah meminta CCTV diputar penuh,” katanya pada Panjimas.com, di Solo, Selasa (20/6/2017).
Selain itu, Taufiq mengatakan bahwa Hakim sudah meminta persidangan tersendiri untuk mengurai rekaman CCTV yang terdiri dari 3 DVR (Digital Video Recorder) untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Namun selama persidangan, kata dia pihak Jaksa tidak mau merealisasikan tantangan Majelis Hakim.
“Bahkan Hakim meminta dalam persidangan tersendiri yang terurai dalam 3 DVR. Dalam pertimbangan memori Kasasi JPU seolah Jaksa mengatakan Majelis hakim tidak mempertimbangkan apa yang terekam CCTV. Inilah keberatan kami,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa LUIS terseret kasus perusakan Kafe Social Kitchen sebab ingin menyampaikan teguran pelanggaran Kafe Social Kitchen yang menjajakan minuman keras dan tarian striptis.
Tokoh LUIS (Laskar Umat Islam Surakarta) termasuk wartawan Ranu Muda, dituntut dengan pasal perusakan dan penganiayaan. Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis “Bebas” pada Rabu (31/5/2017), karena tidak ada unsur yang membuktikan keterlibatan mereka. [SY]