JAKARTA (Panjimas.com) – Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang masih membolehkan iklan rokok di luar ruangan. Buktinya, iklan rokok dimana-mana. Bahkan di beberapa daerah sudah mengaturnya, tapi tidak massif di skala nasional.
“Ada mitos iklan rokok yang klaim industry rokok, diantaranya, rokok itu produk legal, karenanya boleh iklan dan promosi kepada orang dewasa. Kemudian iklan rokok tidak berpengaruh terhadap konsumsi. Iklan hanya boleh dibatasi untuk tidak menyasar anak-anak.”
Hal itu dikatakan Deny Wahyudi, anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah dalam audiensi dengan Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Rabu (21/6) siang.
“Tidak benar, meniadakan iklan rokok menyebabkan turnamen olahraga atau kegiatan berkesenian menjadi mati. Juga tidak benar, tanpa iklan rokok menyebabkan kerugian negara. Rokok jelas-jelas berbahaya, mengakibatkan anak gizi buruk, bahkan cacat,” kata Deny.
Angkatan Muda Muhammdiyah sendiri telah menyatakan deklarasi “Pelajar Keren Tanpa Rokok”. Seperti diketahui, kawasan tanpa rokok itu meliputi: sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum (bandara, mall dan sebagainya).
“Kalaupun ada free smooking harus tersambung pada udara bebas, bukan di dalam gedung. Karena itu memberikan ruang kepada perokok, sesungguhnya telah melanggar Peraturan Daerah tentang merokok. Sebagai catatan, yang terjadi adalah PHK besar-besar di industri rokok, padahal keuntungan dari rokok justru meningkat,” kata Deny.
Muhammadiyah dalam fatwa tarjinya menegaskan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqaashid asy-syarii’ah).
Menurut Majelis Tarjih, merokok termasuk kepada perbuatan buruk, menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bunuh diri secara perlahan, membahayakan diri sendiri dan orang lain, melemahkan fisik dan membahayakan, dan melakukan hal yang sia-sia, serta bertentangan dengan prinsip hukum dalam Islam.
Landasan moral (Tausyiah Fatwa)PP Muhammadiyah menyebutkan, kepada Persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau dalam kerangka amar makruf nahi munkar. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah harus menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.
Kepada pemerintah diminta agar melakukan penguatan landasan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan melakukan kebijakan yang konsisten denhan menaikkan cukai tembakau, melarang iklan rokok, membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.
Adapun landasan organisatoris (Tanfidz Keputusan Muktamar 2015 di Makassar), Muhammadiyah menyoroti isu-isu strategis keumatan kebangsaan dan kemanusiaan universal tentang pengendalian narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
“lndonesia saat ini sering dijadikan pasar bagi perdagangan, produksi dan penyebaran berbagai narkotika psikotropika dan zat adiktif (rokok dan alkohoi) begitu lemah dalam mekanisme pencegahan (preventive) dan penegakan hukum (law enforcement).”
Muhammadiyah menyerukan kepada pemerintah dan segenap elemen masyarakat untuk perang terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta menggalang kerjasama dan sinergi dengan seluruh potensi masyarakat untuk menanggulangi darurat zat adiktif (rokok alkohol dan narkotika . (desastian)