KUWAIT, (Panjimas.com) – Pengadilan Banding tertinggi Kuwait pada hari Ahad (18/06) membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga Kuwait yang dihukum karena bekerja sebagai mata-mata Iran, dilansir dari AA.
Pada bulan Juli, sebuah pengadilan yang lebih rendah menghukum mati warga nasional Kuwait itu dengan tuduhan berkomplot dengan Iran dan kelompok Syiah Hezbollah Lebanon untuk mengacaukan situasi sosial-politik Kuwait.
Pengadilan juga mengganjar satu terdakwa lain dengan hukuman seumur hidup, 5 terdakwa lainnya dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun dan membebaskan 13 tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Namun pada hari Ahad (18/06), Pengadilan Kasasi membatalkan hukuman mati dan memvonis para terdakwa dengan hukuman seumur hidup, menurut sebuah sumber pengadilan yang berbicara secara anonim.
Pengadilan tersebut juga membatalkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa lainnya dan meringankannya dengan hukuman 15 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi 13 orang lainnya yang sebelumnya dinilai “tidak bersalah”.
Putusan hari Ahad itu mengikat dan tidak bisa diajukan banding kembali.
Kasus tersebut dimulai pada bulan Agustus 2015 ketika pasukan keamanan Kuwait menggerebek sebuah peternakan di Al Abdali dekat perbatasan Irak, pihak berwenang kemudian menangkap sejumlah orang yang memiliki senjata.
Jaksa menuduh tersangka merencanakan untuk melakukan tindakan konspirasi memicu kekacauan di Kuwait.[IZ]