JAKARTA (Panjimas.com) – Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf secara terbuka kepada Amien Rais, karena telah memfitnah Ketua Dewan Kehormatan PAN itu menikmati aliran dana korupsi alkes.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto mengatakan, apa yang dituduhkan penyidik KPK adalah tindakan keji terhadap Amien Rais yang juga tokoh reformasi nasional itu.
Karena isunya sudah menyebar, kata dia, PAN meminta KPK mengklarifikasi secara terbuka baik di media cetak, online dan elektronik. “Tidak ada kata bersayap kecuali menyampaikan permohonan maaf bahwa ada kekeliruan besar di KPK terkait kasus alkes,” kata Yandri seperti dikutip JPNN di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Dia menegaskan, dengan disebutnya nama Amien di korupsi proyek alat kesehatan, membuat publik jadi terbelah. Karena itu, kata Yandri, sudah menjadi kewajiban KPK sebagai penegak hukum yang adil untuk meminta maaf.
“KPK harus minta maaf kepada Pak Amien, keluarga besar PAN dan masyarakat,” kata anggota Komisi II DPR itu.
Dia menegaskan, KPK perlu menjaga kredibilitasnya. Jangan sampai menuduh yang tidak benar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan terdakwa mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, mengesampingkan tuduhan jaksa soal Amien yang disebut menerima Rp 600 juta dari proyek alkes.
Majelis menyatakan bahwa Amien tidak ada sangkut pautnya dengan proyek alkes tersebut. “PAN bersyukur karena apa yang kami sanggah dan kami bela ternyata benar Pak Amien tidak terlibat dengan kasus tersebut,” tuntas Yandri. [DP]