JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Pemantauan Komnas HAM membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Hal dikarenakan penanganan kasus Novel oleh kepolisian belum juga membuahkan hasil.
Seperti dilansir Republika, TGPF ini berkoordinasi dengan masyarakat sipil antikorupsi yaitu PP Pemuda Muhammadiyah, Madrasah Anti Korupsi Muhammadiyah, ICW, Kontras, LBH Jakarta, dan lainnya. Anggota Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan tim juga berkepentingan menguak mafia di balik segala kasus yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
“Memang ada satu paradoks bahwa kasus-kasus lain diselesaikan dengan cepat, menunjukkan komitmen, profesionalisme. Tapi kasus Novel, 70 hari belum menunjukkan tanda-tanda menggembirakan,” kata Hafidz seperti dikutip Republika, di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/6).
Menurutnya, TPGF ini juga ingin memulihkan kepercayaan publik. Komnas HAM percaya ketangguhan kepolisian. Akan tetapi, jika terus saja lamban, menurutnya, itu menjadi bencana sosial.
“Tentu TGPF ini menjadi tidak relevan lagi kalau pengungkapan kasus sudah dilakukan, tapi kalau delay katakanlah 4-5 bulan, maka bencana bagi kehidupan sosial kita terutama upaya membersihkan negeri ini,” ujarnya.
Menurut Abdullah Dahlan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), langkah TGPF diharapkan membawa penguakan kasus menjadi lebih terang. Teror terkait Novel Baswedan dinilai bukan semata-mata tindakan kriminal biasa, tetapi sudah menyangkut tindakan kriminal terhadap negara. Karena itu, menurutnya penting untuk segera diselesaikan.
“Tidak ada progres signifikan dalam dua bulan sembilan hari, belum ada kejelasan siapa saja, tentu ada aktor utamanya,” kata Abdullah.
Abdullah mencontohkan kasus hukum sejumlah teror di Madura yang belum tuntas. Selain itu, perkara pembacokan aktivis Tama Satya Langkun yang membongkar “rekening jenderal” juga tidak ada kejelasan hukum. Semua itu, menurutnya, menjadi pertanyaan besar, di mana komitmen penegak hukum. [DP]