JAKARTA (Panjimas.com) – Jumlah perokok di Indonesia mencapai lebih dari 90 juta orang. Ini menunjukkan Indonesia Darurat Pandemik Tembakau. PP Muhammadiyah berkomitmen untuk melakukan upaya pengendalian tembakau dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar.
Hal itu dikatakan Deny Wahyudi Kurniawan, anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah dalam audiensi dengan Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Rabu (21/6) siang.
“Menghadapi darurat pandemik tembakau di Indonesia, kami menilai pentingnya dukungan media Islam untuk mensyiarkan bahaya rokok di masyarakat. Termasuk pelarangan total iklan rokok di media massa dan ruang publik,” ungkap Deny.
Seperti diketahui, saat ini DPR sedang melakukan pembahasan Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, namun nampaknya kepentingan masyarakat terhadap revisi undang undang ini belum banyak disentuh oleh DPR.
“Semestinya revisi undang undang penyiaran dapat lebih melindungi publik sebagai pemilik frekuensi yang digunakan oleh industri penyiaran. Salah satunya mengenai aturan pelarangan iklan rokok yang menjadi masukan dari publik terhadap revisi undang-undang ini,” kata Deny.
Sementara itu kepemilikan dan persaingan usaha dalam industri penyiaran saat ini sangat erat dengan kepentingan politik, ini dikhawatirkan akan mengakibatkan conflict interest dalam pembahasan revisi undang undang penyiaran ini.
Untuk itu Angkatan Muda Muhammadiyah perlu memaparkan Darurat Pandemik Tembakau di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat. Hadir sebagai narasumber, yakni: Diyah Puspitarini (Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah/AMM), Deny Wahyudi Kurniawan (Indonesia Institute for Social Development), dan Velandani Prakoso (Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah).
Dijelaskan Deny, jumlah seluruh perokok di Indonesia mencapai 90 juta orang. Dua dari tiga laki-laki Indonesia usia 15 tahun adalah perokok. Dari jumlah itu, total pelajar Indonesia yang merokok adalah 18,3%. (desastian)