JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, tidak masalah jika polisi ingin menjerat penyidik senior pada KPK Novel Baswedan dengan pasal Penghinaan dan Pecemaran Nama Baik. Itu terkait pernyataan Novel terhadap Majalah Time yang mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Tetapi, menurutnya yang menjadi masalah adalah, pasal tersebut bisa dikenakan jika berkenaan dengan nama baik seseorang. Sementara, dalam pernyataannya, Novel tidak menyebutkan nama siapa-siapa. Sehingga, sangat aneh jika polisi ingin menjerat Novel terkait pernyataannya tersebut.
“Di (jajaran) Polri tidak ada orang yang bernama jenderal dan jenderal adalah strata kepangkatan. Sehingga sangat aneh jika polisi ingin memperkarakan Novel,” kata Neta seperti dikutip Republika, Senin (19/6).
Pengakuan Novel tersebut, kata Neta, mestinya membuat polisi tergugah untuk menelusuri kebenarannya. Salah satu cara yang bisa dilakukan menurutnya adalah dibentuknya tim khusus dalam mengungkap pengakuan Novel tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut hasil wawancara Novel Baswedan pada Majalah Time, yang menyebutkan ada sinyal keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, dapat berimplikasi hukum. Jika Novel tidak bisa membuktikan ucapannya maka dia dapat terkena dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika Novel menyebut tanpa adanya bukti dan keterangan yang jelas, maka dapat menciderai citra kepolisian. Maka dari itu, Argo mengatakan, Novel sebaiknya dapat menjelaskan dasar ucapannya dengan jelas.
“Kalau misalnya Novel ngomong seperti itu, ya, silakan buktikan jenderalnya siapa namanya. Kemudian buktinya apa,” kata Argo, Ahad (18/6). [DP]