JAKARTA (Panjimas.com) – Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6/2017), Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar diizinkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Permohonan ini diajukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Mengingat alasan kesehatan, kalau bisa saya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” ujar Patrialis Akbar
Patrialis mengatakan permohonan menjadi tahanan rumah itu ia serahkan resmi secara tertulis dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar hari ini. Pada sidang itu, Patrialis duduk di kursi terdakwa suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
“Kami sudah baca KUHAP, tapi kami serahkan kebijakan pada Yang Mulia,” ujar Patrialis. Ia enggan menanggapi lebih jauh soal penyakitnya saat ditanya awak media setelah sidang.
Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Ari Wibowo, mengatakan kliennya menderita sakit jantung dan penyempitan pembuluh darah. Penyakit ini, kata dia, sudah diderita Patrialis sejak sebelum ditahan di KPK.
“Setiap minggu ajukan izin karena harus rutin, ini bisa stroke. Jadi daripada bolak-balik izin, beliau ajukan pengalihan penahanan,” kata Soesilo.
Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango mempersilakan Patrialis untuk mengajukan haknya. “Tapi kami akan menyampaikan sikap. JPU juga bisa memberikan tanggapan kalau ada hal yang perlu disikapi,” ujarnya.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Tuduhan suap itu diduga diberikan untuk mempengaruhi Patrialis agar mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis Akbar resmi ditahan di rumah tahanan KPK sejak 27 Januari 2017. (desastian)