JAKARTA (Panjimas.com) – Terkait informasi resmi yang datang dari temuan BPPOM yang mengatakan bahwa pihaknya menemukan ada 4 jenis produk produk dari mie instan yang positif terdapat fragmen DNA Babi dalam kandungan produknya membuat Indonesia Halal Watch mengambil sikap lembaga dalam menyikapi kasus tersebut.
Ikhsan Abdullah selaku Direktur Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch (IHC) mengatakan lembaganya akan menyiapkan beberapa langkah prosedur yang tepat bagi perlindungan konsumen muslim yang paling tepat dan paling baik dari sisi perindungan konsumen.
“Perusahaan-perusahaan dari produk produk itu sangat disayangkan tidak mencantumkan komposisi kandungan produk bahan baku di dalam kemasannya. Apalagi saat ini kaum muslimin sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan,” ujar Ikhsan pada media di Jakarta, Ahad (18/6/2017).
Padahal di tahun 2016 lalu, IHC juga sudah merilis ada 32 jenis produk kemasan asal China dan produk mie asal Korea yang mencantumkan lebel halal yang bukan label halal dari resmi LPPOM MUI. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak mencantumkan label halal di kemasannya.
“Padahal itu jelas sebuah pelanggaran hukum. Karena Indonesia sudah memiliki UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sudah menjadi Undang-Undang pada Oktober 2014, seharusnya ini sudah diberlakukan dan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing,” tutur Ikhsan.
Indonesia Halal Watch juga sudah memberi teguran kepada distributornya yang ada di Jakarta dan Batam. Beberapa diantaranya bahkan sudah masuk laporannya ke Polda Metro Jaya Direktorat Industri dan Perdagangan.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal dan segera menetapkan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal bekerja dan melaksanakan kewajibannya,” pungkas Ikhsan. [RN]