JAKARTA (Panjimas.com) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai lamban langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan peringatan produk mi asal Korea mengandung babi. Pasalnya, produk itu sudah beredar lama di pasaran.
“Kenapa baru sekarang ada public warning?” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/6).
Adapun keempat produk itu yakni, Mi Instan U-Dong (Samyang), Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Instan Rasa Kimchi (Samyang) , Mi Instan Yeul Ramen (Ottogi).
Tulus mengatakan, menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Itu tidak lah cukup. Seharusnya, ada upaya hukum lain baik sisi administrasi atau pidana.
“Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” jelasnya.
Kepolisian, menurutnya, juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor mi tersebut. “Karena secara pidana patut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” tandas Tulus. (desastian)