JAKARTA (Panjimsa.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat jenis mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung babi. Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menjelaskan hukum bagi masyarakat yang telah mengonsumsi mie haram tersebut.
“Ya, kalau tidak tahu mudah-mudahan diampuni oleh Allah, tapi kalau sudah tahu, berhenti,” ujar KH Ma’ruf seperti dikutip Republika, Senin (19/6).
Kiai Ma’ruf menerangkan, bagi masyarakat Muslim yang sudah terlanjur mengonsumsi produk mengandung babi, namun tidak mengetahui jika produk tersebut mengandung babi, maka hukumnya makruh. Namun jika mereka (masyarakat Muslim) telah mengetahui ketidakhalalan produk tersebut, tapi tetap mengonsumsinya maka itu haram hukumnya. “Sebenarnya enggak boleh dia, makanya masyarakat jangan mengonsumsi sesuatu yang tidak ada logo halalnya,” kata Kiai Ma’ruf.
Menurut Kiai Ma’ruf, masyarakat Muslim harus lebih jeli dan selektif dalam memiliki produk makan, dengan memastikan komposisi dan keterangan halal dari produk tersebut. Bagi mayarakat Muslim yang terlanjut mengonsumsinya, diimbau untuk tidak mengulanginya dan harus lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya.
“Okelah ini kan sudah kelewat, mudah-mudahan diampuni oleh Allah. Tapi sudah itu berhenti dan sesudah berhenti, jangan lagi mengonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar dia.
KH Ma’ruf mengatakan, saat ini Indonesia memang belum jelas menetapkan produk yang boleh dan tidak boleh masuk ke pasaran, termasuk produk makanan. Importir, kata dia, tidak dapat disalahkan karena mereka (importir) tidak memberikan logo halal.
“Ini pelajaran buat semua. Kalau nanti makanan Indonesia sudah wajib halal, tidak boleh mereka (produk mengandung babi) masuk ke sini,” kata Kiai Ma’ruf.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyatakan ada empat jenis produk mengandung babi, yakni Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.
“Iya, betul. Saya sudah menginstruksikan Kepala Balai di seluruh Indonesia, Balai POM kan ada di semua provinsi, sudah bergerak semua untuk menarik (produk tersebut),” kata Penny, Ahad (18/6).
BPOM juga melakukan pencabutan nomor izin edar karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Penny, pihak importir pada saat registrasi tidak menyampaikan bahwa produk yang mereka edarkan mengandung babi atau turunannya. Untuk keamanan masyarakat, BPOM akan memberikan peringatan publik terkait produk ini. [AW/ROL]